ragamlampung.com — Dua perusahaan belum memberikan izin lahannya yang terkena proyek jalan tol Trans Sumatera (JTTS). Kedua perusahaan itu PT GGPC dan PT Lambang Jaya, sedangkan ruas jalan tol di Terbanggibesar-Pematang Panggang.
Ketua Tim Percepatan Pembangunan JTTS Lampung Adeham mengatakan, pihaknya terus mencari solusi terbaik agar dua perusahaan perkebunan itu memberikan izin penggunaan lahannya untuk ganti rugi ruas jalan tol.
“Hasil rapat, Kantor Staf Presiden akan memanggil dua perusahaan itu pada rapat evaluasi dan koordinasi di kantor kepresiden bulan Oktober nanti,” kata Adeham, di Bandarlampung, Selasa (29/8/2017).
Koordinator Tim Infrastruktur Kedeputian I Kantor Staf Presiden, Febri Calvin Tetelepta minta kendala pembangunan jalan tol segera diselesaikan. Pihaknya akan melobi pihak terkait supaya pembebasan lahan berjalan lancar. (ar)
Leave a Reply