ragamlampung.com — Ratusan warga Desa Fajar Indah, Kecamatan Panca Jaya, Kabupaten Mesuji, menuntut pemilihan ulang kepala desa setempat. Warga menuding pemerintah daerah dan panitia pemilihan kurang sosialisasi, sehingga mengakibatkan 537 suara hangus atau tidak sah.
Tuntutan disampaikan melalui pernyataan dan ditandatangani para warga, Selasa (29/8/2017). Surat suara yang dianggap tidak sah karena saat dicoblos tepat pada gambar salah satu calon kades, tapi tembus ke bagian lembar kosong yang berada di bawah gambar calon tersebut.
Jumlah pemilih di desa itu sebanyak 1.115 mata pilih, calon kepala desa nomor urut 1 Hendik Anggoman mendapat 186 suara, dan nomor urut 2 Nadir mendapat 392 suara. Dengan demikian, suara tidak sah mencapai 50 persen lebih.
Salah satu wakil warga mendatangi kantor BPMD untuk mengadukan masalah itu, dan meminta pemilihan ulang. Kepala BPMD Mesuji, Budiman Jaya mengatakan, pihaknya tak bisa berbuat banyak karena penghitungan surat suara telah dilakukan panitia pemilihan. (ar)
Leave a Reply