ragamlampung.com — Sejumlah warga Kecamatan Tanjungpandan dan Pancabhakti, Kabupaten Lampung Tengah, berunjukrasa ke kantor Pemerintah Provinsi Lampung, Rabu (13/9/2017).
Mereka yang tergabung dalam Organisasi Masyarakat Peduli Tanah Rakyat (OMPTR), menuntut tanahnya yang dikuasai perusahaan perkebunan dikembalikan.
Koordinator lapangan Wahono saat menyampaikan orasi mengatakan, tanah milik warga seluas 4.272 hektare diserobot perusahaan tahun 1965. Warga memperjuangkan tanah mereka sejak tahun 2004 tapi tak pernah mendapat tanggapan penyelesaian.
Karena itu, jika penyelesaian berlarut-larut warga mengancam menduduki dan menggarap tanah tersebut.
“Kami minta pemprov mengukur ulang hak guna usaha (HGU) perusahaan itu. Kami hanya ingin tanah warisan orang tua kami dikembalikan,” kata Wahono. (ar)
Leave a Reply