ragamlampung.com — Tersangka pencabulan bocah siswi kelas 3 sekolah dasar di Kabupaten Lampung Utara, ditangkap polisi, Sabtu (16/9). Peristiwa bermula ketika korban diantar tersangka bermain ke rumah neneknya.
Namun, tersangka membawa korban ke rumahnya dan diajak nonton televisi. Setelah itu ia mencabulinya.
Kapolsek Sungkai Selatan Kompol Rosep Efendi menjelaskan, Minggu (17/9/2017), aksi bejat pelaku terbongkar, setelah korban mengeluhkan sakit di bagian kelaminnya. Korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya.
Orang tua korban mengajak anaknya divisum dan melaporkan ke Mapolsek Sungkai Selatan.
“Mendapat laporan itu, kita tangkap tersangka. Saat ini, tersangka diamankan di Mapolsek,” katanya. (ar)
Leave a Reply