ragamlampung.com — Kasus seorang ibu menggendong jenazah bayinya di angkutan Kota Bandarlampung, mendapat perhatian serius Kantor Kementerian Kordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK). Instansi itu mendesak Kementerian Kesehatan memeriksa dan melaporkan kejadiannya untuk evaluasi.
Deputi bidang Peningkatan Kesehatan Kemenko PMK, Sigit Priohutomo, mengatakan, Senin (25/9/2017), audit itu dapat dilakukan secara singkat. Karena acuannya sudah jelas berupa Surat Edaran Direktorat Jenderal (Ditjen) Pelayanan Kesehatan Kemenkes.
Ia mengatakan, Kemenko PMK juga sedang mempersiapkan peraturan dalam bentuk inpres atau perpres terkait kejelasan tanggungan yang harus diberikan oleh BPJS, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah. (ar)
Ia berharap agar mekanisme reward and punishment terhadap fasilitas pelayanan kesehatan dapat dijalankan dengan tegas namun juga proporsional.
Leave a Reply