ragamlampung.com — Penjual minyak penglaris dilaporkan ke polisi dan kini meringkuk di tahanan Polres Lampung Utara. Sebelumnya, tersangka Kus (36), berpura-pura menawarkan minyak wangi yang bisa membuat dagangan korbannya laris.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Syahrial mewakili Kapolres AKBP Eka Mulyana mengatakan, Senin (25/9/2017), tersangka mendatangi warung korban, ML dan menawarkan minyak wangi penglaris seharga Rp80 ribu per botol.
Korban tertarik mencobanya, tapi tersangka mensyaratkan minyak itu harus dihirup dan dioleskan ke badan korban. Korban setuju, kemudian tersangka berpura-pura mengoleskan tapi lama kelamaan berbuat cabul. Tersangka meraba-raba bagian vital korban.
Korban jelas meradang dan melaporkan kejadian itu kepada suaminya. Keduanya lalu melapor ke Polsek Bukit Kemuning. Setelah mendapat laporan, polisi langsung menangkap tersangka. (ar)
Leave a Reply