Buronan Pencurian Menyerah di Kolam Ikan

ilustrasi
Share :

ragamlampung.com — Dua buronan kasus pencurian hampir sembilan bulan, ditangkap polisi di dekat kolam ikan. Dua rekan tersangka sudah divonis dan kini menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sugih, Lampung Tengah.

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Resky Maulana mewakili Kapolres AKBP Purwanto Puji Sutan, menjelaskan, Rabu (27/9/2017), MF dan AS merupakan DPO pencurian dengan pemberatan dengan korban Suwanto, warga Kampung Bangun Rejo.

Ia menjelaskan, kedua tersangka bersama komplotannya beraksi mencongkel jendela rumah korban, kemudian mengambil 2 unit sepeda motor. Keduanya terancama hukuman 7 tahun penjara. (ar)

Share :