Parpol di Tulangbawang Belum Daftar ke KPU

ketua kpu tulangbawang reka punatta.
Share :

ragamlampung.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulangbawang membuka pendaftaran partai politik peserta pemilu 2019 sejak Selasa (3/10). Namun, hingga hari ketiga (5/10), belum ada satu pun parpol menyerahkan salinan bukti keanggotaan partai politik.

Ketua KPU setempat, Reka Punnata mengatakan, kegiatan tersebut sesuai Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu, KPU kabupaten/kota, termasuk di Kabupaten Tulangbawang.

Berdasarkan keputusan KPU Nomor 165 Tahun 2017, parpol wajib minimal menyerahkan 419 Kartu Tanda Anggota (KTA) dan e-KTP atau Suket kepada pihaknya.

Tahapan penerimaan berkas mulai 3-16 Oktober. Prosesnya KPU menerima daftar nama dan anggota parpol dan berkas fotokopi KTA dan KTP.

Ia mengatakan, selama penerimaan salinan bukti keanggotaan, KPU Tulangbawang akan menghitung jumlah daftar nama berdasarkan salinan KTA dan KTP yang diserahkan. Kemudian jumlahnya akan disesuaikan dengan Sistem Informasi Partai Politik (Sippol) KPU RI.

“Kalau jumlah yang diserahkan tak sesuai atau tidak memenuhi jumlah minimal, KPU akan mengembalikan ke pengurus partai untuk dilengkapi,” katanya.

KPU diperkirakan menerima pendaftaran parpol mulai 9 Oktober nanti. Antara lain, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Perindo, dan Partai Bulan Bintang (PBB). Pada 15 Oktober, yang sudah konfirmasi daftar adalah Partai Berkarya. (ar)

Share :