Rencana Tata Ruang Wilayah Lampung Harus Direvisi

pembangunan jalan tol trans sumatera ruas bakauheni-terbanggibesar.
Share :

ragamlampung.com — Pemerintah Provinsi Lampung harus merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) karena pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Revisi juga untuk mempersiapkan daerah lebih baik dan bisa menjawab perubahan.

“Lampung konsen membangun wilayah ketahanan pangan, industrialisasi, dan pariwisata. Hal ini harus didukung rencana detail tata ruang (RDTR) guna membentuk daerah unggul, aman, dan sejahtera, sesuai visi gubernur,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Sutono, dalam bimbingan teknis penyusunan RDTR kabupaten/kota se-Lampung, Senin (9/10/2017).

Ia mengatakan, RTRW harus disusun detail, seperti wilayah Teluk Nipah, Lampung Selatan sebagai kawasan budidaya. Wilayah itu akan menjadi kawasan pariwisata, sehingga dibutuhkan penataan ulang RTRW.

Kasubdit Pembinaan Wilayah I Direktorat Pembinaan Perencanaan Tata Ruang dan Pemanfaatan Ruang Daerah, Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara, Yusmi Pranawati, menjelaskan, RDTR berfungsi kendali mutu pemanfaatan ruang wilayah kabupaten/kota berdasarkan RTRW.

Acuan pemanfaatan ruang yang lebih rinci, acuan bagi kegiatan pengendalian pemanfaatan ruang, acuan bagi penerbitan izin pemanfaatan ruang serta acuan dalam penyusunan rencana tata bangunan dan lingkungan (RTBL). (ar)

Share :