ragamlampung.com — Kasus pencurian dengan pemberatan melibatkan tiga anak di bawah umur, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanggamus. Ketiganya diduga mencuri di siang hari bolong di sebuah saat tak ada penghuninya bulan September lalu.
Tersangka masuk rumah di Kecamatan Kotaagung, Tanggamus, dengan cara mencongkel pintu menggunakan linggis, kemudian membawa uang dan play station korban dan kerugian sekitar Rp29 juta.
“Berkas ketiga tersangka dinyatakan lengkap sesuai surat Kajari Tanggamus. Tersangka dilimpahkan berikut barang bukti tiga sepeda motor, play station, linggis, obeng, 2 tas, dan sperparts sepeda motor,” kata Kapolsek Kota Agung AKP Safri Lubis mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, Rabu (18/10/2017).
Safri mengatakan, pencurian tersebut dilakukan tiga tersangka bersama seorang dewasa, AP (19). “Sementara kami limpahkan 3 tersangka dan menyusul satu tersangka dewasa,” katanya.
Ketiga tersangka terancam Pasal 363 ayat (1) 4e dan 5e KUHP dan UU nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. (ar)
Leave a Reply