ragamlampung.com — Harga rokok mulai 1 Januari 2018 naik lagi, pemerintah beralasan kenaikan cukai rokok sebesar 10,04 persen untuk aspek kesehatan dan mengendalikan konsumsi rokok. Aspek lainnya, kenaikan rokok untuk mencegah rokok ilegal, kesempatan kerja buruh dan petani rokok. Serta untuk peningkatan pendapatan negara.
“Iya di situ kan ada banyak pertimbangan, ada petani tembakau, pekerja di pabrik rokok, ada sisi kesehatan, rokok ilegal. Itu hitung-hitungannya ketemu tadi,” kata Presiden Joko Widodo, saat rapat internal di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (19/10/2017).
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, untuk menindaklanjuti rencana itu, pihaknya segera mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Anggota Komisi IV DPR RI Bambang Haryo Soekartono menyayangkan rencana tersebut karena, akan menambah daya beli masyarakat makin turun. (ar)
Leave a Reply