ragamlampung.com — Presiden Joko Widodo memutuskan menunda pembentukan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) Polri. Keputusan diambil setelah rapat kabinet terbatas internal, di Istanan Kepresidenan, di Jakarta, Selasa (24/10/2017).
“Kesimpulannya, usulan pembentukan Densus Tipikor untuk sementara ditunda,” kata Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto, usai rapat.
Alasan penundaan, kata Wiranto, antara lain masih perlu diadakan koordinasi anterlembaga terkait. Karena lembaga ini harus dikoordinasikan dengan kejaksaan.
“Bagaimana mengenai masalah penyelidikan, penyidikan dan penuntutan satu atap. Itu tentu butuh payung Undang-Undang,” ujarnya.
Selain itu, staf atau pegawai di Densus Tipikor. Menteri PAN dan RB saat rapat mengatakan, perlu struktur kelembagaan menyeluruh, termasuk persetujuan dari lembaga terkait. Persoalan lainnya anggaran yang masih perlu pembahasan mendalam. (ar)
Leave a Reply