ragamlampung.com — Pemerintah Kabupatan Lampung Utara mendapatkan dana tambahan sebesar Rp22,5 miliar, dan akan digunakan untuk membayar utang kepada rekanan. Dana tersebut berasal dari dana bagi hasil Pemerintah Provinsi Lampung.
Namun, utang pemkab kepada rekanan seluruhnya Rp400 miliar, sedangkan yang baru dibayarkan Rp200 miliar. Pemkab harus menunggu dana seperti Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk menunaikan kewajibannya.
“Kita minta ke provinsi agar dana bagi hasil untuk Lampung Utara dicairkan. Alhamdullilah pemprov mencairkan dana sebesar Rp22,5 milliar. Dana inilah yang akan kita bayarkan kepada rekanan,” kata Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Lampung Utara, Budi Utomo, Selasa (24/10/2017).
Ia mengatakan, pemprov menjanjikan akhir bulan ini atau awal bulan November ditransfer lagi dana bagi hasil.
Budi membantah pemerintah pusat telah mentransfer seluruh DAU dan DAK. “Bohong itu, saya punya buktinya. Saya siap diaudit langsung sama KPK. Masalah ini juga telah saya klarifikasi kepada Polda dan Kejaksaan,” katanya. (ar)
Leave a Reply