ragamlampung.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hitungan beberapa jam ini, Kamis (9/11/2017), mengumumkan tersangka baru dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Sebelumnya beredar salinan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus e-KTP dengan tersangka Ketua DPR Setya Novanto. SPDP diterbitkan 31 Oktober 2017.
“Nanti kalian tunggu saja beberapa jam ke depan,” kata Saut, kepada pers, di Jakarta Kamis, (9/11).
Dalam SPDP tertulis Setya Novanto diduga korupsi bersama-sama Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudiharjo, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, dan mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto. (ar)
Leave a Reply