ragamlampung.com — Tersangka kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Setya Novanto, sejak resmi ditahan, berniat meminta perlindungan ke berbagai pihak. Rencana itu disampaikan pengacaranya bahwa perlindungan akan disampaikan kepada Polri, Kejaksaan Agung, bahkan Presiden Joko Widodo.
Polri menilai permintaan ketua DPR itu seperti mengadu domba Polri dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kalau ada minta perlindungan hukum saat sedang diproses KPK, kan sama saja semacam mengadu domba ke KPK. Kita berikan saja lah kesempatan kepada KPK untuk memproses,” kata Kadiv Humas Polri, Inspektur Jenderal Setyo Wasisto, Senin (20/11/2017).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Rikwanto menambahkan, semua warga negara memang berhak meminta perlindungan pada Polri. Tapi, konteks yang dihadapi Novanto tidak serta merta bisa diterapkan.
“Konteksnya apa dulu, kalau memang masalah hukum sedang ditangani KPK ya kita kiblatnya ke KPK,” katanya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo juga menegaskan, Novanto harus mengikuti proses hukum yang berlaku. (ar()
Leave a Reply