ragamlampung.com — Mahkamah Partai Golkar gagal mendamaikan perseteruan internal DPD I Golkar Lampung. Forum Penyelamat Kewibawaan Partai Golkar Lampung (FPKPGL) bersikukuh calon gubernur dari partai harus melalui penjaringan sesuai aturan.
Golkar merekomendasikan Ketua DPD Golkar Lampung Arinal Djunaidi menjadi calon gubernur dalam Pilkada Lampung tahun 2018. Rekomendasi partai dikeluarkan langsung DPP tanpa melalui penjaringan.
“Sejak awal hingga kapan pun kami tak mau berdamai. Kami minta penjaringan calon gubernur sesuai Juklak 06,” kata Ketua FPKPGL Indra Karyadi, saat sidang yang berlangsung di kantor DPP Golkar, Jakarta, Kamis (7/12/2017).
Karena menemui jalan buntu, DPP selaku termohon akhirnya mengagendakan mediasi ulang sampai 20 Desember 2017.
“Sidang mediasi akan digelar 20 Desember 2017. Saya akan periksa bukti-bukti kebenaran materil yang diajukan pemohon sesuai ketentuan partai,” kata hakim Mahkamah Partai Golkar, Kristina Ariani.
Indra mengatakan, keputusan tertinggi di Golkar bisa dibatalkan Mahkamah Partai. Penundaan mediasi itu juga menunjukkan aturan partai masih berlaku. (ar)
Leave a Reply