ragamlampung,com — Presiden Joko Widodo dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), disomasi karena mengangkat seorang pejabat yang pernah tersangkut kasus korupsi.
Menpan RB mengangkat Tin Zuraida sebagai staf ahli, padahal ia pernah berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi. Suaminya, mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, terbukti bersalah korupsi dan divonis 8 tahun penjara.
Tin membuang uang sekitar Rp1 miliar ke toilet di kamar pribadinya ketika rumahnya digeledah KPK dalam kasus suaminya suap perkara di MA.
Somasi dilayangkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Senin (11/12/2017).
“Kami menyayangkan dan menyesalkan diangkatnya Tin Zuraida karena tidak memenuhi kriteria dan persyaratan. MAKI mengirim somasi kepada Presiden dan Menpan RB untuk membatalkan pengangkatan Tin Zuraida,” kata Ketua MAKI, Boyamin Saiman, Senin (11/12/2017).
Kemen PAN RB mengatakan, Tin Zuraida dipilih karena latar belakang pendidikan (doktor hukum) dan pengalaman kerja (di MA) relevan. Penetapan dan pelantikannya setahun lalu ditunda, dan baru sekarang bisa dilaksanakan.
“Jika dalam perkembangannya nanti terdapat fakta hukum yang mengarah pada masalah integritas yang bersangkutan, hal itu akan menjadi bahan untuk mengevaluasi dan mempertimbangkan status yang bersangkutan,” kata siaran pers Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan RB, Senin (11/12/2017). (ar)
Leave a Reply