Oknum Dosen Unila Dituntut Setahun Penjara

pengadilan negeri tanjungkarang bandarlampung.
Share :

ragamlampung.com — Seorang oknum dosen Universitas Lampung (Unila) yang menjadi terdakwa pencemaran nama baik pimpinannya, dituntut hukuman penjara setahun. Maruli Hendra Utama menggunggah sejumlah tulisan berisikan pencemaran nama baik beberapa pimpinan Unila.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andriyarti saat membacakan dakwaannya, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa (12/12/2017), menjelaskan, kasus bermula tahun 2014, terdakwa diduga menyerahkan uang Rp20 juta kepada anggota KPU Metro, Dadang Karya Bakti yang juga koleganya di Unila.

Uang itu untuk memuluskan paman terdakwa menjadi anggota DPRD Metro. Tapi paman terdakwa gagal jadi wakil rakyat.

Dadang diangkat menjadi anggota senat Unila tahun 2016, dan ini menjadi pemicu kekesalan terdakwa. Ia menemui Dekan FISIP Unila Syarif Makhya dan Rektor Unila Hasriadi Mat Akin. Tapi, laporannya tidak ditanggapi.

Terdakwa mengunggah kekesalannya kepada pimpinan Unila itu melalui Facebook. Beberapa pejabat Unila tidak terima dan lapor ke polisi atas tuduhan pencemaran baik. (ar)

Share :