ragamlampung.com — Gubernur Lampung M Ridho Ficardo mengharuskan Pegawai Tenaga Harian Lepas (PTHL) Pemerintah Provinsi Lampung diikutsertakan dalam program jaminan perlindungan sosial Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Pemprov Lampung mulai tahun 2017 mengganggarkan dana untuk PTHL dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian pada BPJS Ketenagakerjaan.
“Pemprov Lampung telah mengeluarkan Perda tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bidang Konstruksi (SMK3) dan Surat Edaran Gubernur Lampung untuk menjamin pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja serta jaminan sosial,” kata Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Heri Suliyanto, dikutip dari laman Pemprov Lampung, Kamis (21/12/2017).
Heri mewakili gubernur mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan ini secara berkala dilaporkan kepada gubernur sebagai bahan monitoring dan evaluasi.
“Program BPJS Ketenagakerjaan sangat bermanfaat bagi pesertanya dan memberikan rasa nyaman sekaligus perlindungan bagi pekerja. Karena itu, para peserta sebagai stakeholder harus mendukungnya,” ujarnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandarlampung, Heri Subroto mengatakan, salah satu upaya pemerintah menunjukkan kehadiran BPJS Ketenagakerjaan diharapkan adalah mengambil insiatif pembiayaan kecelakaan kerja. (ar)
Leave a Reply