Gubernur Lampung Revisi Penetapan Lokasi Lahan Jalan Tol

proyek jalan tol di lampung.
Share :

ragamlampung.com — Penetapan lokasi (penlok) lahan Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) ruas Bakauheni-Terbanggibesar, harus direvisi. Karena ada kekurangan lahan seluas 65 hektare untuk mencukupi panjang jalan 141 kilometer.

Permintaan revisi disampaikan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kepada Gubernur Lampung M Ridho Ficardo. Karena itu, Pemprov Lampung akan menambah lahan di ruas Bakauheni-Terbanggibesar.

Kabag Humas dan Komunikasi Publik Pemrov Lampung Heriyansyah mengatakan, Jumat (22/12/2017), pemprov dan Kementerian PUPR menggelar rapat bersama untuk masalah tersebut. Kedua belah pihak sepakat bersinergi supaya pekerjaan proyek segera tuntas sesuai jadwal yakni Juni 2018.

Karo Administrasi Pembangunan Pemprov Lampung Zainal Abidin, mengatakan, penlok segera direvisi dan setelah lengkap diserahkan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung. (ar)

Share :