ragamlampung.com — Buronan kasus perampasan mobil travel milik warga Kabupaten Tulangbawang, ditangkap aparat Polres Blitar. Kedua rekannya warga Lampung Timur ditangkap lebih dulu.
Mobil milik Achmad Solikin dirampas di Dusun Bendelonje, Desa Kendalrejo, Blitar, beberapa waktu lalu. Diduga perampasan atas suruhan seorang warga Lampung yang ingin usaha travel korban merugi.
Kapolres Blitar AKBP Slamet Waloya, megatakan, Rabu (27/12/2017), tersangka Saroji (44) ditangkap di rumahnya, di Dusun Sumber Asri, Kecamatan Talun, Blitar.
Slamet mengatakan, ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Blitar dan sedang diproses lebih lanjut untuk mengungkap aksi komplotan ini. (ar)
Leave a Reply