31 Desember, Truk Angkutan Barang Dilarang Melintas Jalan Tol

ilustrasi
Share :

ragamlampung.com — Truk angkutan barang lebih dari dua sumbu, dilarang beroperasi di jalan tol mulai 31 Desember 2017 hingga 1 Januari 2018.

Peraturan dikeluarkan Dikjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubdat Kemenhub). Disampaikan antara lain kepada Dinas Perhubungan Provinsi Lampung.

“Peraturan ini dikeluarkan untuk meningkatkan pelayanan dan kelancaran arus lalin serta keselamatan pengguna jalan pada libur Natal dan Tahun Baru,” kata Dirjen Hubdar Kemenhub, Budi Setiyadi, dalam keterangan resminya, Jumat (29/12/2017).

Pengguna kendaraan di Lampung diperkirakan meningkat tidak hanya libur panjang, juga musim libur sekolah berakhir pada 1 Januari 2018.

Budi mengimbau pemudik memilih jam kembali ke Jakarta lebih pagi, karena kepadatan lalu lintas saat libur Natal dan Tahun Baru. (ar)

 

Share :