Mantan Bupati Diadukan ke KPK

mantan bupati-tanggamus-bambang-kurniawan.
Share :

ragamlampung.com — Mantan Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan diadukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diduga terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Bambang kini menjalani hukuman dua tahun penjara karena terbukti memberikan gratifikasi kepada anggota DPRD Tanggamus sebesar Rp943 juta untuk memuluskan APBD.

Laporan dan desakan kepada KPK tersebut disampaikan Forum Elemen Masyarakat Kabupaten Tanggamus (FEMKT). Laporan kepada KPK disampaikan pada 24 Agustus 2017.

“Sudah lebih dari sekali saya ke kantor KPK untuk menanyakan tindak lanjut penanganan aduan kami bulan Agustus lalu. Sebagai masyarakat kita ingin negeri ini bebas korupsi,” kata koordinator FEMKT Roni, di Jakarta, seperti dilaporkan Jawa Pos, Rabu (3/1/2018).

Roni mengatakan, pengaduan dan dsakan itu untuk memberikan rasa keadilan kepada masyarakat Tanggamus. Lagi pula kabupaten ini tak kunjung maju dan sejahtera.

Ia menjelaskan, dalam aduan tertulis disebutkan indikasi harta yang patut dicurigai milik beberapa kolega dan kerabat dari Bambang Kurniawan.

FEMKT, katanya, siap membantu KPK mengusut aduan tersebut. Beberapa orang bersedia memberi keterangan. (ar)

Share :