Mantan Pj Kasi TK/SD Dikdas Waykanan Ditahan

Share :

ragamlampung.com – Warning, bagi yang coba – coba korupsi. Lihat saja salah satu pejabat di Dinas Pendidikan (Disdik) Way Kanan yang ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Blambangan Umpu

Kejari Blambanganumpu resmi menahan Feri Edison, mantan Pj. Kasi TK/SD Dinas Pendidikan Waykanan.

Feri diduga terlibat dalam dugaan kasus korupsi senilai Rp500 juta pada program Bantuan Sosial (Bansos) Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) di Disdik Waykanan tahun anggaran 2014 lalu.

Kasipidsus Kejari Blambangan Umpu M.Idwin Saputra SH, MH, mendampingi Kajari Blambanganumpu M. Hidayat SH, MH, mengatakan, terdakwa lainnya yakni Rajib dan Reza masih buron sampai saat ini.

“Beberapa waktu lalu dua orang rekanan atas nama Rajib dan Reza Nunyai telah divonis penjara 7 tahun di kasus yang sama. Sekarang kami tengah menyiapkan eksekusi pada keduanya yang ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Hari ini, kami kembali menahan Feri sesuai dengan hasil pengembangan dan fakta di persidangan,” kata Hidayat, Selasa (16/1).

Dari 34 kepala sekolah yang dijadikan saksi, semua menyatakan Feri yang menjadi pengarah aktif untuk bertemu dengan rekanan (Rajib dan Reza, Red ) di SDN 1 Campur Asri Baradatu.

“Tersangka dengan perbuatannya itu akan kami bidik dengan pasal 2, 3 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 junto UU 20 Tahun 2001 tentang Korupsi junto pasal 55 ayat 1 junto pasal 64 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya seraya menyebut tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya.(rl/ar)

Share :