Terdakwa Pembunuhan di Kotabumi Bebas

ilustrasi
Share :

ragamlampung.com — Pengadilan Negeri Kotabumi (PN Kotabumi) membebaskan terdakwa pembunuhan. Hakim M Faisal Zuhry menilai, terdakwa Marjuni tak terbukti melakukan pembunuhan seperti didakwakan jaksa penuntut umum.

Kasus pembunuhan sempat menghebohkan warga Lampung Utara. Terjadi di Dusun Kalibundar, Desa Kalicinta, Kecamatan Kotabumi Utara, beberapa waktu lalu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Husni Mubaroq ketika dikonfirmasi, mengatakan, pihaknya akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Surono, pengacara terdakwa mengatakan, setelah ada keputusan itu berarti tugas Polres Lampung Utara untuk menangkap pelaku sebenarnya.

KBO Sat Reskrim Polres Lampung Utara Iptu Saragih mewakili Kasat Reskrim AKP Syahrial mengatakan, hasil penyelidikan, keterangan saksi, olah tempat kejadian perkara dan alat bukti serta penguji kebohongan, penyidik berkeyakinan pelakunya Marjuni.

“Kami belum memiliki bukti dan petunjuk menjurus kepada orang lain.Kami berkeyakinan pembunuhnya adalah Marjuni,” katanya. (ar)

Share :