ragamlampung.com — Anak berusia 11 tahun dan masih sekolah di kelas 3 sekolah dasar di Kabupaten Lampung Timur, menjadi korban pencabulan. Tersangkanya pria paruh bayu berusia 67 tahun berbuat kekerasan tersebut di kamar korban, Kamis (25/1/2018).
Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto didampingi Kapolsek Batanghari Nuban AKP Tantowi Darsyah, mengatakan, tersangka ditangkap Team Tekab 308 di rumahnya, Sabtu (27/01/18).
Kapolsek mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan orang tua korban. Polisi juga mengamankan barang bukti antara lain celana panjang milik korban, dan celana dalam milik tersangka.
“Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Gunung Pelindung guna penyelidikan lebih lanjut,” katanya. (ar)
Leave a Reply