Rebutan Pembeli, Pedagang Durian Terancam 20 Tahun Penjara

ilustrasi
Share :

ragamlampung.com — Usai pertengkaran mulut karena memerebutkan pembeli, Rian Saputra mengambil pisau yang biasa dipakai untuk membuka durian. Kemudian ia menikam rekannya sesama pedagang durian, Erik Handoko, tiga kali di bagian dada, perut, dan paha.

Korban berlumuran darah dan tewas, sedangkan Rian kabur dan bersembunyi di sebuah ruko kosong di daerah Tanjungkarang Barat, Bandarlampung, Minggu (28/1/2018) malam.

Pelarian tersangka tak lama karena mudah diendus petugas. Ia digelandang ke Polresta Bandarlampung, dan terancam hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.

“Tersangka mengakui perbuatannya, motifnya karena rebutan pembeli durian. Tersangka sakit hati kemudian menusuk korban,” kata Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Murbani Budi Pitono, Senin (29/1/2018). (ar)

Share :