ragamlampung.com – Pernyataan Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri mengingatkan bupati atau wali kota tidak menjadikan wakilnya sebagai ban serep. Kedudukan wakil kepala daerah telah jelas tertera dalam undang-undang, sehingga tak ada alasan tidak memfungsikannya.
“Saya sedih kalau wakil kepala daerah dianggap tidak punya peran. Semua wakil kepada daerah wajib dihargai, tak ada perbedaan. Seperti gubernur dan wakil gubernur, atau wali kota/bupati dengan wakilnya. Hak dan kewajiban wakil sudah jelas ada di undang-undang,” kata Bachtiar saat kunjungan kerja ke Kota Metro, Selasa (30/1/2018).
Bachtiar minta kepala daerah dan wakilnya harmonis, dan bersinergi dalam menjalankan tugasnya. Kekompakan ini memudahkan pencapaian tujuan dan program pembangunan.
“Jika pemimpinnya kompak, masyarakat juga yang akan merasakannya,” kata dia.
Supaya tidak terjadi masalah, kata mantan bupati Tulangbawang Barat itu, bupati atau wali kota berkomitmen dengan wakilnya saling berbagi tugas. Bukannya saling melemahkan.
“Harusnya saling mengisi dan menghargai, bangun komunikasi dan koordinasi,” katanya.
Bachtiar dalam kesempatan itu juga menyerahkan bantuan Pemerintah Provinsi kepada Pemerintah Kota Metro. Antara lain, bantuan pertanian sebesar Rp3,07 miliar, perkebunan dan peternakan Rp135 juta, buffer stock bencana alam Rp23,5 juta.
Bidang Kesehatan yaitu obat dan pembekalan kesehatan Rp281 juta, MP-ASI dan PMT serta tripod untuk Posyandu Rp113 juta, alat krioterapi Rp522 juta, vacine carrier Rp13,5 juta, dan FRP dan HSP Rp108 juta. (ar)
Leave a Reply