ragamlampung.com — Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Bumi Agung, Kecamatan Abung Timur, Lampung Utara, melapor ke Kejaksaan Negeri Kotambumi atas dugaan pemotongan honor. Dua anggota dan dua orang sekretariat PPS juga mengundurkan diri usai melaporkan dugaan tersebut.
Ketua PPS setempat M. Sudirman, mengatakan, Kamis (8/2/2018), pihaknya melapor dugaan pemotongan honor sebesar Rp30 ribu. Pemotongan ketika menerima honor dari panitia pemilihan kecamatan (PPK).
sebesar Rp30 ribu. Tidak hanya itu, Sudirman beserta Ahya Erdinan anggota PPS, Hamsur dan Nurul Arifin yang merupakan sekretariat PPS desa tersebut, melayangkan Surat Pengunduran diri.
“Saya sudah sampaikan laporan secara tertulis kepada Kejari Kotabumi terkait pemotongan. Kemudian saya beserta anggota PPS dan 2 sekretariat PPS menyampaikan pengunduran diri,” katanya.
Ia menuturkan, pada bulan Desember 2018, mereka mulai menerima honor. Sebagai ketua, ia menerima Rp800 ribu setelah dipotong pajak, jadi Rp752 ribu. Pada bulan Februari ini, honorer yang diterimanya sebesar Rp722 ribu, atau telah dipotong sebesar Rp30 ribu.
“Anggota dan sekretariat PPS lainnya juga dipotong Rp30 ribu, alasanya untuk membuatan tanda pengenal (id card),” katanya.
Adi Sefriza, Ketua PPK Abung Timur membantah ada pemotongan. Uang honor untuk PPS didistribusikan melalui bendahara PPK kepada bendahara PPS di 12 desa secara utuh.
Ia mengakui ada penarikan iuran sebesar Rp30 ribu untuk pembuatan id card. Tapi tidak ada paksaan. “Saya sudah sampaikan melalui grup WhatsApp PPK yang keberatan agar menghubungi bendahara masing-masing. Jadi, tidak benar ada pemotongan,” kata dia. (ar)
Leave a Reply