ragamlampung.com – Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo menyerahkan SK Pelaksana Tugas (Plt) kepada Wakil Bupati Lampura, dr. H. Sri Widodo. Dengan demikian terhitung hari Senin ini (12/02/2018) Sri Widodo secara resmi menjadi Plt Bupati Lampung Utara.
Gubernur Lampung, M. Ridho Ficado,dalam sambutannya mengatakan penyerahan SK Plt. Kepala Daerah kepada para wakil kepala daerah tersebut didasari bahwa wakil walikota maupun wakil bupati selama ini juga ikut berperan serta dalam hal menjalankan roda pemerintahan birokrasi.
“Wakil walikota maupun wakil bupati sudah tentu memahami segala kebijakan pemerintahan maupun mekanisme birokrasi yang telah dijalankan selama ini. Situasi maupun kondisi di daerahnya sudah dikuasai serta dipahami sebelumnya. Sehingga, ketika ia ditunjuk untuk menduduki jabatan Plt. Kepala Daerah, secara otomatis tatakelola pemerintahan dan pelayanan publik terus berjalan sesuai dengan perencanaan daerah sebelumnya,” ungkap, M. Ridho Ficardo.
Lebih lanjut disampaikan Gubernur Lampung, hal-hal yang menjadi hak dan kewenangan Plt. Kepala Daerah mencakup hak protokoler dan hak administrasi keuangan.
”Dalam hal menjalani fungsinya sebagai Plt. Kepala Daerah, yang menjadi hak dan kewenangan wakil bupati/walikota mencakup hak administrasi keuangan tetap melekat pada jabatannya semula sebagai wakil bupati/walikota. Sementara, untuk hak dan kewenangan protokoler, Plt. Kepala Daerah memiliki kewenangan yang sama dengan Bupati dan/atau Walikota,” jelas Ridho.
Dalam hal melaksanakan tugas strategis lainnya, lanjut Gubernur Lampung, Plt. Bupati/walikota menyelenggarakan dan memimpin pemerintahan daerah sesuai dengan tugas pokok dan fungsi jabatan Bupati dan/atau Walikota yang sedang menjalani cuti tanpa pertanggungan Negara.
“Hal ini guna menjaga kewibawaan dan marwah pemerintah daerah. Pelaksanaan pelayanan publik juga tetap dijalankan oleh Plt. Kepala Daerah. Selain itu, fasilitas Negara yang digunakan oleh Kepala Daerah yang saat ini telah mengambil cuti tanpa pertanggungan Negara juga menjadi fasilitas yang sama untuk dipergunakan oleh Plt. Kepala Daerah,” tuturnya.
Ditegaskan Ridho, apabila dikemudian hari ditemukan adanya penyalahgunaan dalam penggunaan fasilitas negara oleh Kepala Daerah yang sedang tidak dalam pertanggungan Negara, maka Pelaksana Tugas Bupati/Walikota dapat mengevaluasi yang kemudian memberikan delik aduan pada yang berwajib.
Terkait dengan pelaksanaan Pilkada Serentak 2018, Plt. Kepala Daerah harus memfasilitasi pelaksanaan Pilkada di Provinsi maupun di kabupaten/kota.
Dalam hal ini ASN yang tidak mampu menghindari keterlibatannya dalam kegiatan politik jelang Pilkada serentak 2018, Gubernur Lampung menyarankan agar ASN dimaksud juga mengajukan diri untuk mengambil cuti tanpa pertanggungan Negara.
“Ini disarankan untuk menghindari terjadinya potensi negatif yang berdampak pada rusaknya tatanan soliditas dan kinerja ASN tersebut di dinas/instansi tempatnya bekerja,” tegas M. Ridho Ficardo.
Sementara itu, Wakil Bupati Lampura, dr. Sri Widodo, penerima SK Plt. Bupati Lampura menyatakan akan melaksanakan amanah yang disampaikan oleh Gubernur Lampung dengan mengedepankan proporsionalitas dan profesionalisme dalam arah kebijakan pemerintahannya kelak.
“Seperti arahan Gubernur, dalam menjalankan tugas dan kewenangan Plt. Bupati Lampura, saya akan laksanakan dengan meningkatkan etos kerja ASN dan pelayanan publik serta memperbaiki tatakelola administrasi birokrasi. Tentunya hal ini membutuhkan dukungan dari segenap pihak dan stakeholder mitra Pemkab Lampura,” tutur dr. Sri Widodo.(askur)
Leave a Reply