Wujudkan Pilkada Sejuk di Lampung Utara

Share :

ragamlampung.com – Mewujudkan suasana Lampung Utara yang sejuk dan damai menjadi tanggung jawab semua pihak. Setidaknya hal tersebut terlihat dari tujuan deklarasi yang digelar oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Utara bersama Polres dan Kodim setempat.

Deklarasi yang digelar di halaman Pemkab Pemda Lampung Utara Senin 26/02/2018 diwujudkan melalui penandatanganan bersama oleh Kapolres Lampung Utara AKBP Eka Mulyana, SIK, Komandan Kodim 0412 Lampung Utara Letkol R.D Bahtiar K, S.I.P dan Plt Bupati Lampung Utara dr.Sri Widodo.

 

Plt Bupati Lampung Utara dr.Sri Widodo mengatakan betapa pentingnya netralitas ASN, Polri dan TNI dalam Pilkada di Lampung Utara.

Mantan ketua Hanura Lampung ini menjabarkan sejumlah peraturan tentang Netralitas tersebut.

Pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota pada pasal 70 ayat (1) huruf b disebutkan, bahwa pasangan calon dilarang melibatkan unsur ASN, anggota Polri, dan anggota TNI untuk menjaga netralitas itu.

Sri Widodo juga menyebut asas kebijakan dan manajemen ASN adalah netralitas

Ditambahkannya, arti netralitas dalam surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor: B/71/M.SM.00.00/2017 tanggal 27 Desember 2017 tentang pelaksanaan netralitas bagi ASN pada penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2018, Pemilihan Legislatif tahun 2019, serta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019.

Selain itu, Netralitas ASN sebagaimana juga diatur di dalam Undang Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pasal 2 huruf “f” menyatakan bahwa salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah netralitas.

“Asas netralitas ini berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun, dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,” katanya. Peraturan lain yang disinggung Sri Widodo adalah Peraturan Pemerintah Nomor: 42 tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor: 42 tahun 2004 ini, pada pasal 11 huruf c, ASN dilarang melakukan perbuatan yang mengarah keberpihakan kepada salah satu calon,” ujarnya.

Sri Widodo pun berpesan kepada seluruh peserta deklarasi untuk mengupayakan terus menerus terciptanya iklim yang kondusif, dan memberikan kesempatan kepada ASN untuk melaksanakan hak pilihnya secara bebas dengan tetap menjaga netralitas.

“Harus pula melakukan pengawasan terhadap segala kemungkinan pelanggaran Pilkada dan mengkoordinasikan serta melaporkan kepada aparat keamanan atau Badan Pengawas Pemilu Provinsi dan Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota secara berjenjang sesuai dengan kewenangannya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujarnya. (askur).

Share :