ragamlampung.com – Ketua KPU Metro Sukatno menegaskan, jika pasangan calon ataupun tim pemenangannya yang ikut terlibat dalam pembagian sembako berisi stiker paslon, maka hal tersebut sudah melanggar.
“Sembako tidak termasuk sovenir, juga kalau paslon gubernur atau tim nya membagi sembako ya melanggar,” tegasnya.
Undang undang dan peraturan KPU sudah mengaturnya. “Mengatur yang membagi dan yang menerima ya melanggar,” tegasnya.
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kota Metro diminta mengusut tuntas keterlibatan ketua DPRD Metro Anna Morinda yang menyelipkan selebaran calon Gubernur Nomor 2 Herman HN dalam dalam pembagian sembako korban banjir di Kelurahan Tejoagung, Kecamatan Metro beberapa waktu lalu. (ist/ask)
Leave a Reply