ragamlampung.com – Puluhan massa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), unjuk rasa di depan Gedung DPRD Metro, aksi itu dalam rangka menyuarakan penolakan terhadap revisi tentang Undang-undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3). Namun sayangnya, seluruh Anggota Dewan tidak ada di tempat. Dalam aksi demo itu, di jaga ketat oleh anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) dan anggota Polres Metro yang berjaga menahan massa, Rabu (07/03/2018).
Galih Pangestu, juru bicara PMII Kota Metro dalam orasinya bahwa dengan diterbitkannya revisi UU MD3 kebebasan dalam menyampaikan pendapat yang selama ini menjadi simbol demokrasi kini telah mati ditangan DPRD.
“Hal ini, ditandai dengan disahkannya rancangan UU tentang perubahan kedua atas UU nomor 17 tahun 2014, tentang MD3,” kata Galih
Lebih lanjut Galih menambahkan, bahwa pihaknya menolak dengan tegas pasal-pasal yang bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi dalam revisi UU MD3 itu. Sebab, pada revisi UU MD3 tersebut terdapat beberapa pasal yang mengkriminalisasi dan sekaligus mengkerdilkan hak berpendapat rakyat, diantaranya pasal 73, pasal 122 huruf (k) dan pasal 245.
Adapun isi dari pasal 73, terang Galih, DPR akan menggunakan kepolisian untuk melakukan pemanggilan paksa bahkan melakukan penyanderaan selama 30 hari. Sementara itu, pasal 122 huruf (k), mengatur tentang kewenangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR,” ujarnya.
Galih menilai, pelarangan mengkritik anggota dewan ini akan merusak hak demokrasi masyarakat. Ia menambahkan, DPRD Metro harus membuat pernyataan penolakan revisi UU MD3 baik secara tertulis maupun secara lisan.
“Kita akan segera kembali ke gedung DPRD Metro, dan membawa massa lebih banyak lagi,” tegasnya.
Lebih lanjut dirinya mengatakan bahwa akhirnya mereka ditemui Sekwan Budi dan melakukan pembicaraan bersama sepuluh perwakilan namun intinya mereka sedikit kecewa atas tidak adanya anggota DPRD Metro yang dapat temui mereka alias kosong, karena sedang Dinas luar.
“Padahal surat pemberitahuan telah mereka kirimkan kekantor DPRD Kota Metro dan mereka pastikan jumat mereka akan kembali lagi, tegasnya. (ema)
Leave a Reply