ragamlampung.com – Calon Kepala Daerah (Kada) yang akan bertarung dalam Pilkada mendatang dipastikan was-was.
Pasalnya tinggal selangkah lagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka. Tersangka yang bakal dijerat tersebut merupakan peserta Pemilihan Kepala Daerah serentak 2018.
KPK saat ini sedang menyiapkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi.
“Tinggal 10% itu proses administrasi keluarnya sprindik dan diumumkan,” ujar Ketua KPK Agus Rahardjo.
Agus sebelumnya sempat mengungkapkan bahwa ada beberapa peserta pilkada yang kemungkinan besar (sekitar 90%) bakal menjadi tersangka. Menurut Agus, proses penyelidikan kasusnya sudah dilakukan sejak lama.
“Artinya 90% itu, terhadap beberapa calon tadi. Penyelidikan sudah dilakukan lama, expose sudah dilakukan dihadapan pimpinan, dan sudah disetujui pimpinan untuk naik ke penyidikan,” lanjut Agus.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah enggan menyebut siapa tersangka baru yang bakal dijerat KPK.
Namun, ia memastikan peningkatan penyelidikan ke penyidikan yang dilakukan KPK selalu berbasis bukti-bukti permulaan yang cukup.
“Angka 90% itu merupakan keyakinan KPK dari proses-proses penyelidikan yang dilakukan KPK. Ketika sudah ada bukti permulaan yang cukup, ditingkatkan ke penyidikan dan diumumkan. Kita tidak bisa bicara calon tersangka, inisial atau dari daerah yang mana,” kata Febri, di Gedung KPK, Jakarta.
Febri menegaskan KPK hanya bisa menindak pelaku yang latar belakangnya sebagai penyelenggara negara.
“Kami hanya bisa memproses kalau dia penyelenggara negara atau penegak hukum. Itu yang bisa kita proses,” ujarnya.
Informasi yang dihimpun ragamlampung.com dilapangan menyebut, jika calon tersangka tersebut diduga kuat berasal dari Lampung.
“Kan di Lampung cuma tiga even, pilgub dan dua pilbub. Bisa dipetakan mana calon yang bermasalah dikaitkan dengan laporan – laporan yang masuk ke aparat hukum. Tunggu saja tidak lama lama lagi kok, ” papar sumber ragamlampung.com.
Jadi atau tidaknya penetapan tersangka, lanjutnya, masih bisa berubah dan tergantung dengan kekuatan politis.
“Karena hanya kekuatan politis yang bisa menunda penetapan ini. Harapan kita KPK tidak akan berubah dengan tekanan apapun, ” tutupnya.(askur)
Leave a Reply