ragamlampung.com – Plt Bupati Lampung Utara, dr H. Sri Widodo, M.Kes, Sp.PD, FINASIM berencana akan membangun Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang diperuntukan sebagai kawasan Wisata terpadu.
“Ruang Terbuka Hijau (RTH) adalah area yang memanjang berbentuk jalur dan atau area mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja di tanam,” kata Sri Widodo.
Diterangkan Sri Widodo, dalam Undang-undang No. 26 tahun 2007 tentang penataan ruang menyebutkan bahwa 30% wilayah kota harus berupa RTH yang terdiri dari 20% publik dan 10% privat. RTH publik adalah RTH yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah daerah kota/kabupaten yang digunakan untuk kepentingan masyarakat secara umum.
“Contoh RTH Publik diantaranya taman kota, hutan kota serta sabuk hijau (green belt). Sedangkan RTH Privat adalah RTH milik institusi tertentu atau orang perseorangan yang pemanfaatannya untuk kalangan terbatas antara lain berupa kebun atau halaman rumah/gedung milik masyarakat/swasta yang ditanami tumbuhan,’ungkapnya.
Ditambahkan Ketua Hanura versi Ketum Daryatmo ini, RTH memliki tujuan yakni menjaga ketersediaan lahan sebagai kawasan resapan air. Kemudian menciptakan aspek planologis perkotaan melalui keseimbangan antara lingkungan alam dan lingkungan binaan yang berguna untuk kepentingan masyarakat.
“Meningkatakan keserasian lingkungan perkotaan sebagai sarana pengaman lingkungan perkotaan yang aman, nyaman, segar, indah, dan bersih. Saya berharap nantinya tempat ini akan mudah dicapai oleh masyarakat dalam melakukan kegiatan-kegiatan dan aktifitas tertentu.
Namun demikian RTH membutuhkan perencanaan yang lebih baik lagi untuk menjaga keseimbangan kualitas lingkungan, mempertahankan lingkungan dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan hidup.
“Rencananya pembangunan RTH ini akan dilaksanakan di jalan Alamsyah Ratu Prawira Negara atau di jalan Sokerano Hatta. Mohon doa restunya biar dapat segera terlaksana,” sebutnya. (askur)
Leave a Reply