ragamlampung.com – Partai Golkar mendesak pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) soal calon kepala daerah yang menjadi tersangka.
Ketua DPP Golkar Ace Hasan, menilai, perppu itu perlu dikeluarkan pemerintah untuk menghindari terpilihnya calon gubernur atau wali kota yang tersangkut kasus hukum. Sebab, hal itu dianggap akan merugikan masyarakat selaku pemilih.
“Karena rakyat harus memilih calon kada yang bermasalah secara hukum. Itu tidak fair. Oleh karena itu, Golkar mengusulkan supaya dibuat perppu untuk cakada yang kena masalah hukum tersebut,” ucap Ace.
Ace mengaku partainya sudah menjalin komunikasi dengan PDIP untuk mendorong Jokowi mengeluarkan perppu itu. Namun, Golkar tak memaksa dan menyerahkan keputusan itu di tangan Jokowi.
“Kita sudah mengupayakan secara resmi dengan PDIP di dalam pertemuan seminggu yang lalu di kantor DPP Golkar,” ujar Ace.
“Kita juga mencoba berbicara dengan partai koalisi yang lain supaya kita bersama-sama berbicara dengan presiden, karena itu sebenarnya domain dari eksekutif,” imbuh Wakil Ketua Komisi VIII itu.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Dalam Negeri memandang tidak perlu dikeluarkan perppu soal calon kepala daerah yang menjadi tersangka. Aturan itu cukup dikeluarkan lewat Peraturan KPU (PKPU).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan penolakan penerbitan perppu terkait hal tersebut didasari putusan MK 138/2009.
“Untuk itu, solusinya lebih tepat diberikan oleh KPU melalui Peraturan KPU. Kemendagri prinsip mendukung langkah KPU untuk mengeluarkan PKPU,” tutur Tjahjo. (askur)
Leave a Reply