Permenhub 108 Soal Pengemudi Online Dicabut

Share :

ragamlampung.com – Kabar gembira bagi pengemudi online di seluruh nusantara.

Pasalnya aksi berbagai gelombang unjuk rasa penolakkan yang terus mereka gelorakan dikabulkan pemerintah.

Pemerintah akhirnya membekukan sementara Peraturan Menteri Perhubungan 108 Tahun 2017.

“PM 108 kami akan lihat dan tampung aspirasi bahwa keberadaan koperasi itu seharusnya tidak ada. Ini nanti akan kami diskusikan dengan para aplikator Insya Allah bisa ada satu titik,” ujar Menteri Perhubungan Budi Karya seusai pertemuan dengan perusahaan transportasi daring di Bina Graha, Rabu,(28/3/2018).

Permenhub 108 adalah peraturan dari Kemenhub untuk angkutan umum tidak dalam trayek, termasuk taksi daring. Para pengemudi tidak menyetujui beberapa aturan yang dianggap merugikan mereka. Peraturan ini di antaranya adalah penggunaan stiker khusus, area yang ditentukan, harus masuk ke dalam koperasi, dan uji KIR.

Budi mengatakan bakal berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait sanksi lalu-lintas.

“Proses Permen 108 kami diskusi ke polisi agar penindakan berlangsung simpatik, menegur saja tak ada denda dan lain sebagainya,” tandasnya.

Diketahui dalam pertemuan dengan Kepala Staf Kepresidenan, Jendral (Purn) Moeldoko, massa pengemudi driver online menyampaikan tiga tuntutan yang akhirnya dikabulkan pemerintah.

Dari pertemuan yang berlangsung selama 25 menit itu, masa mengajukan tiga tuntutan yang akhirnya dikabulkan.

Tuntutan pertama mereka adalah dibatalkannya Permenhub no 108 tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Tuntutan ini akhirnya dibatalkan pemerintah hingga dibuat aturan yang akan dirumuskan bersama pengemudi taksi online.

Tuntutan kedua adalah memaksa pihak aplikasi untuk menjadi perusahaan aplikasi. Maksudnya, agar pihak aplikasi menjadi perusahaan aplikasi adalah aplikator tidak lagi hanya dimiliki oleh satu orang, tapi menjadi badan perusahaan.

Sedangkan tuntutan ketiga mereka adalah agar pengemudi taksi online tidak harus bergabung ke dalam koperasi untuk dapat beroperasi guna menjaga kemandirian pengemudi driver online agar tetap berhubungan langsung dengan pihak aplikasi.(angga)

Share :