Siap Laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan Lampung
ragamlampung.com – Merasa dipersulit proses pelunasan hutang, belasan nasabah mendatangi Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) di Jalan Kartini, Tanjungkarang Pusat (TkP), Bandarlampung.
Salah satu nasabah adalah Rusinem, pensiunan guru SMP Negeri 21 Bandarlampung yang tinggal di Kecamatan Sukabumi, mengatakan hendak melunasi kredit pinjaman pada Hari Rabu (14/3/2018).
”Tetapi pihak Bank meminta waktu Kamis (15/3/2018). Tapi ketika saya datang sesuai waktu yang ditentukan, pihak bank meminta diundur lagi Senin (19/3/2018). Padahal saya mau berangkat ke Palembang,” ungkanya kesal, Senin (26/3/2018).
Karena kesal, Rusinem akhirnya menyerahkan persoalan ini ke kuasa hukumnya, Indra Gandhi.
Ternyata kasus yang dialaminya juga terjadi pada 19 nasabah lainnya. ”Kenapa mempersulit? Kan perjanjian kredit (PK) sudah jelas,” ungkap Indra.
Indra Gandhi membenarkan keterangan kliennya. Pihak BTPN beralasan pelunasan harus berdasar jadwal, sesuai arahan pusat. Sebab itu, Indra akan membawa persoalan ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Lampung.
”Rata-rata pelunasan yang hendak dilakukan nasabah sebesar Rp200 juta per orang,” singkatnya.
Terpisah, Kepala Cabang BTPN Kartini Bandarlampung, Azudin saat ingin ditemui menolak untuk diwawancarai. ”Kita sudah bicarakan kepada pihak kuasa hukum nasabah soal pelunasan tersebut. Jadi tanya saja ke dia,” elaknya. (askur)
Leave a Reply