ragamlampung.com – Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tuba, Merodi menyatakan, bahwa Fauziah pihak PT. Cipta Kurnia Waway (PT. CKW) selaku pengembang pasar Simpang Pematang belum pernah mengurus pengalihan nama Hak Guna bangunan (HGB) pasar tersebut kepada Pedagang Pasar yang sudah melunasi pembayaran.
“Belum ada dek. Jangankan itu, keseluruhan HGB pasar untuk atas nama PT. CKW itu saja masih ada yang belum jadi kok,” kata Merodi, Senin (16/4/2018).
Dengan itu, dia menyarankan bagi para Pedagang yang telah melunasi pembayarannya, agar segera mendesak Fauziah (PT. CKW) melakukan pengalihan (balik nama) nama pemilik (HGB). Mengingat, HGB pasar tersebut hanya berdurasi 20 tahun.
“Bagi pedagang yang sudah melunasi, segeralah desak Fauziah mengurus pengalihan nama HGB ke kami. Ajak ibu Fauziah nya ke sini, HGB pasar itu hanya 20 tahun loh,” tuturnya.
Menanggapi pernyataan Kepala BPN Tuba tersebut, Ketua DPRD Mesuji Fuad Amrulloh berencana melakukan pertemuan dan langkah konkret penyelesaian permasalahan yang ada, untuk mencari solusi terbaik.
“Saya rasa cukuplah inventarisasi masalah, tinggal pertemuan saja, karena utamanya adalah solusi,” ujarnya.
Dalam hal ini, aku Fuad, pihaknya sedang memberi kesempatan Pemerintah Daerah untuk melakukan pembahasan dengan pihak dinas terkait, BPN, komisi A, dan termasuk pihak pengembang (PT. CKW).
Besok, Selasa (17/4/2018), akan diadakan Rapat Pembahasan Penyelesaian Pasar Simpang Pematang, di Rumah Dinas Bupati Mesuji, Desa Gedungram, Kecamatan Tanjungraya.
“Kemudian hasil pembahasan tersebut akan kami tindak lanjuti pada rapat dengar pendapat di DPRD,” ungkapnya.
Fuad berharap, pihak PT CKW bisa hadir dalam pertemuan-pertemuan pembahasan selanjutnya, sampai masalah pasar simpang pematang terselesaikan. (gst)
Leave a Reply