Sekretaris Disnakertrans Mesuji : Honorer itu Bukan Buruh!

Share :

ragamlampung.com  – Diusainya yang telah menginjak ke 7 Tahun, di bulan Juni 2018 mendatang Dewan Pengupahan Kabupaten Mesuji bakal dikukuhkan. Hal ini disampaikan oleh Sekertaris Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi (Disnakertrans) Mesuji, Arif Arianto saat dikonfirmasi Selasa (8/5/2018).

“Mungkin bulan depan (Juni) dapat dikukuhkan kalau SK Bupati sudah turun,” ujarnya.

Dijelaskan Arif, Dewan Pengupahan ini berfungsi menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK). Ia menekankan bila ada Buruh yang mengalami tidak tepat waktu (terlambat) menerima upah kerjanya, untuk dapat langsung melaporkan kepada pihaknya.

“Hak buruh adalah upah, Dewan ini maennya dikontek upah saja. Kalau perihal Buruh mengalami keterlambatan menerima upahnya, segera laporkan ke Kami. Kami siap menindaklanjuti, karena upah buruh harus dibayarkan tepat waktu,” jelasnya.

Arif menegaskan, Tenaga Honorer bukanlah Buruh, melainkan pekerja biasa yang mempunyai peraturan pengkajian tersendiri.

“Honorer itu bukan buruh, mereka pekerja biasa yang mempunyai peraturan-peraturan pengkajian tersendiri,” singkat Arif bergegas berlalu. (gst)

Share :