Kapolda Disebut Perintahkan Larangan Bertamu di PT Waskita

Share :

ragamlampung.com  – Kapolda Lampung disebut sebagai pihak yang mendorong sulitnya pihak PT. Waskita Karya sebagai pelaksana proyek Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) Terbanggi Besar -Pematang Panggang Zona VGF Jawa – 2 STA 65 + 650 – STA. 71 + 650 untuk ditemui dan dikonfirmasi, terkait dengan adanya persoalan dan permasalahan dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Salah satu anggota dari Polda Lampung yang bertugas menjaga di kantor perwakilan PT. Waskita Karya menyebutkan bahwa tidak seorangpun yang diperbolehkan untuk bertamu dan bertemu pegawai PT. Waskita Karya di kantor tersebut.

“Perintah dari Pak Kapolda Lampung tidak boleh seorangpun untuk bertamu dan bertemu pegawai di kantor sini. Ini kantor untuk kerja. Kalau ingin bertamu dan bertemu datang ke kantor Bandar Lampung,”kata Anggota Brimob yang berjaga di kantor PT. Waskita Karya.

Pernyataan tersebut dilontarkan oleh oknum anggota tersebut, ketika para awak media tengah mengambil gambar suasana perkantoran PT. Waskita yang berada di Kampung Agung Jaya, Kecamatan Way Kenanga.

Diberitakan sebelumnya, PT. Waskita Karya diduga menjadi dalang munculnya tambang pasir illegal. Sebab, pasir tersebut diduga ditampung oleh pihak PT. Waskita Karya.

Mirisnya, beberapa sumber menyebutkan bahwa banyaknya tambang pasir galian Tipe C illegal tersebut dikelola oleh oknum Polisi dan TNI yang bertugas di Polres Tulangbawang.

“Ini punya Pak Polisi dan Pak TNI Pak. Saya tidak tahu namanya dan saya tidak tahu dimana rumahnya. Katanya belia tugasnya di Polres Tulangbawang,”kata Ibu pemilik warung di sekitar lokasi pembangunan jalan tol. (sbp/kur).

Share :