ragamlampung.com – Kepolisian Resort Kota Metro memusnahkan puluhan ribu barang bukti hasil operasi kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan selama Ramadhan dimusnahkan,dihalaman mapolres setempat, Rabu (06/06).
Barang bukti yang di musnahkan berupa 85.000 butir petasan, 2.500 liter Tuak dan 605 botol miras berbagai merk.
“Yang kita musnahkan hari ini ada 605 botol miras kemudian 2500 liter tuak 85000 petasan, ini kita dapat dari hasil razia kita selama beberapa minggu ini,” ucap Kapolres Metro AKBP Umi Fadillah Astutik saat di konfirmasi awak media.
Dari pemusnahan tersebut Kapolres juga menghimbau masyarakat khususnya para orang tua untuk mengawasi buah hatinya yang bermain petasan agar tidak menimbulkan peristiwa yang tidak di inginkan.
“Kepada orang tua, kami menghimbau untuk mengawasi putra-putrinya agar tidak membeli petasan. Karena petasan ini dapat membahayakan anak-anak, jangan sampai kejadian-kejadian di luar sana terjadi di Metro,” ucapnya.
Sementara itu Ketua DPRD Anna Morinda mengapresiasi langkah Polres Metro. Kedepan pihaknya bersama legislatif akan segera mempercepat proses revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang peredaran Miras Di Bumi Sai Wawai.
“Kita punya perda miras dan sedang dalam proses revisi, juga kita sedang membahas perda narkoba. Jadi perlu keterlibatan semua masyarakat untuk menghentikan miras itu pihak berwenang sudah secara berkala melakukan operasi-operasi. Tetapi selama yang beli nasi ada maka yang jual masih ada, dan untuk metro kedepan ini menjadi perhatian karena kita sudah punya perda miras. Saya apresiasi kinerja TNI dan Polri yang luar biasa,” pungkasnya. (ema)
Leave a Reply