Bupati Khamami Instruksikan Usut Tuntas!
ragamlampung.com – Di masa tenang Pilgub Lampung, Panwaskab Mesuji telusuri dugaan money politik yang dilakukan oleh oknum RK dan Linmas Desa Sidomulyo, Kecamatan Mesuji untuk memilih Calon Gubernur nomor urut 3, Arinal Juniadi.
“Kami sedang telusuri dugaan money politik ini. Tadi siang kami datangi oknum RK dan Linmas nya, mereka tidak mengakui berbuat itu,” ujar Karya, Anggota Panwascam Mesuji, Senin (25/6/2018).
Dugaan praktik money politik ini juga disorot oleh Bupati Mesuji Khamami. Ia meminta pihak-pihak terkait untuk segera mengusut tuntas hal tersebut.
“Informasi yang saya dapatkan, Ketua RK dan Linmas Desa Sidomulyo memberikan uang 50 ribu serta kaus kepada beberapa Masyarakat dengan pesan pilih cagub nomor urut 3. Pihak-pihak yang berwenang, saya minta untuk mengusut tuntas hal ini,” ujar Khamami.
Praktik money politik, lanjut Khamami, melanggar Undang-undang nomor 10 tahun 2016, pasal 187(a).
“Tentang setiap orang yang memberi atau menerima uang/barang untuk milih calon Kepala Daerah diancam penjara 3 sampai 6 tahun atau denda 200 juta hingga 1 milyar,” imbuhnya.
Sementara, Kepala Desa Sidomulyo, Wiharno beberapa kali dihubungi belum juga berhasil dikonfirmasi perihal dugaan praktik money politik yang dilakukan oleh jajarannya sampai berita ini diterbitkan.
Di sisi lain, Imbron Tolib, bagian penindakan Panwaskab Mesuji di temui di kantornya, menyatakan dugaan money politik tersebut akan terus ditelusuri pihaknya.
“Kami akan terus telusuri dugaan money politik ini,” ungkapnya. (gst)
Leave a Reply