ragamlampung.com – Tim Anti Bandit (Tekab) 303 Polres Tulangbawang, kembali berhasil meringkus bandit pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), yang selama ini dinilai meresahkan masyarakat.
Kusnadi (35) warga Kampung Mulyodadi, Kecamatan Rawapitu, di ringkus anggota Tekab 308 Polres Tuba di Kampung Lingai Kecamatan Menggala, Kamis (31/7) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Tuba AKP. Zainul mewakili Kapolres Tuba AKBP Raswanto Hadiwibowo, mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban Sumaji (68) warga Kampung Mekar Jaya, Kecamatan Banjar Margo. LP/B-222/VII/2018/Polda lpg/Res Tuba, tanggal 30 Juli 2018, dengan kerugian senilai uang Rp.3,1jt.
Zainul, menerangkan, kejadian pada Selasa 5 Juli 2018 sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, TKP di kediaman korban. Saat kejadian, korban sedang tertidur, istri korban bernama Wakijah terbangun hendak menyiapkan makan sahur, kemudian Wakijah mendapati sepeda motor nya tersebut yang terparkir di dalam dapur rumah nya sudah tidak ada,”terangnya.
Ia menambahkan, berbekal laporan dari korban, dilanjutkan penyelidikan, petugas akhirnya menangkap pelaku,. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Verza warna hitam BE 8120 CZ. Sepeda motor Honda Kharisma warna hitam BE 7918 GJ.
“Atas perbuatan pelaku, dijerat pasal 363 KUHP, ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,”tegasnya. (sbp)
Leave a Reply