KPK Tetapkan Idrus Marham Tersangka

Share :

ragamlampung.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Mantan Menteri Sosial Idrus Marham sebagai tersangka.

Idrus Marham diduga bersama-sama dengan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulana Saragih menerima hadiah atau janji dari pemilik Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo, dalam proyek pembangunan PLTU Riau 1.

“Dalam proses penyidikan KPK tersebut ditemukan sejumlah fakta baru dan bukti permulaan yang cukup berupa keterangan saksi, surat dan petunjuk sehingga dilakukan penyidikan baru tertanggal 21 Agustus 2018 dengan satu orang sebagai tersangka yaitu IM (Idrus Marham) selaku Plt. Ketua Umum Partai Golkar periode November sampai Desember 2017,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/8/2018) malam.

Idrus menurut KPK diduga akan mendapat bagian dari jatah Eni sebesar US$1,5 juta yang dijanjikan Johanes Kotjo bila Purchase Power Agreement (PPA) atau jual beli pembangunan mulut tambang Riau 1 berhasil dilakukan oleh Kotjo.

Basaria mengatakan, Idrus diduga mengetahui dan memiliki andil terkait dengan penerimaan uang oleh Eni dari Johanes Kotjo. Adapun rinciannya sekitar bulan November sampai Desember 2017 diduga Eni menerima Rp4 miliar dan sekitar bulan Maret dan Juni 2018 diduga Eni menerima sekitar Rp2,25 miliar.

“IM juga diduga berperan mendorong agar proses penandatanganan Purchase Power Agreement (PPA) atau jual beli pembangunan mulut tambang Riau 1,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, Idrus disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau pasal 64 ayat (1) KUHP.(askur)

Share :