ragamlampung.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandar Lampung meminta Pemerintah Kota (Pemkot) setempat menertibkan alat peraga kampanye pasangan Calon presiden dan Wakil Presiden yang sudah banyak bertebaran.
Bawaslu Kota Bandarlampung sendiri akan melayangkan surat agar pemerintah daerah menertibkan alat peraga tersebut sebelum tahapan kampanye.
”Alat peraga kampanye Pilpres 2018 baru boleh dipasang pada 28 September 2018,” kata Yahnu Wiguno Sanyoto, anggota Panwaslu Bandarlampung, Senin (27/8/2018).
Dia menyebut di sejumlah titik reklame di Kota Bandarlampung sudah terpampang baleho pasangan calon presiden petahana Jokowi dan wakil presiden Makruf Amin yang salah satunya adalah banner kampanye Jokowi di Jln.ZA Pagar Alam.
Di dalamnya memuat foto Presiden Joko Widodo dan calon wapres Maruf Amin. Nampak juga logo partai PDIP bersama Ketua Umum Megawati Perjuangan. Tertulis disana PDIP Perjuangan M3nang. Ada juga tulisan tagar #presidenpilihankita.(askur)
Leave a Reply