Awas…..Dana Hibah DD Rawan Disimpangkan

Share :

ragamlampung.com – Alokasi dana desa (DD) yang telah dikucurkan oleh pemerintah pusat sejak tahun 2016, ke seluruh desa/kampung atau sebutan lainnya rawan disimpangkan oleh oknum kepala desa / kampung. Termasuk realisasi yang disalurkan secara hibah ke lembaga pendidikan swasta nonformal.

Hal itu diungkapkan langsung Camat Banjar Baru Ariyanto dalam agenda rapat koordinasi lintas sektoral, yang digelar di balai Kampung Panca Karsa Purna Jaya, Selasa (28/8).

Aryanto menerangkan pemerintahan kampung diperbolehkan untuk memberikan DD kepada lembaga pendidikan anak usia dini (PAUD) dan lembaga pendidikan nonformal lainnya yang ada di kampung.

Ia menyarankan pemberian alokasi DD dari kampung ke lembaga pendidikan dalam bentuk hibah. Pola penggelontoran nya diberikan secara langsung, tidak boleh bertahap. Anggaran diberikan langsung untuk satu tahun.

“Dana hibah DD diberikan langsung. Apakah nantinya masuk ke lembaga pendidikan atau masuk kantong pribadi ketua yayasan itu kita gak tahu. Dana hibah DD rawan penyimpangan. Bila lemah pengawasan,”tutupnya. (sbp)

Share :