Kejari Tuba: Mesuji Ranking 1 Permintaan Pendampingan

Share :

ragamlampung.com – Kejaksaan Negeri Tuba menilai Kabupaten Mesuji ranking 1 dalam permintaan pendampingan. Diakui oleh Sekertaris Tim Pengawal, Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejari Tuba, Ardi Ardiyansah, karena cakupan wilayah hukum yang cukup luas (Tuba, Tubaba, Mesuji) permintaan ini belum sepenuhnya terpenuhi.

“Mesuji ranking 1 permintaan untuk pendampingan. Namun sayang, kami cukup sibuk dengan cakupan wilayah kerja yang cukup luas, sehingga ini belum sepenuhnya terpenuhi,” papar Ardi di acara Penerangan Hukum, dalam rangka penguatan jaringan masyarakat anti korupsi dan sosialisasi TP4D lingkup pemerintah Kabupaten Mesuji, yang berlangsung di Aula Kecamatan Tanjungraya, Rabu (29/8/2018).

Ardi mengatakan, ke depan pihaknya akan mengoptimalkan mengawal pengadaan barang dan jasa Pemerintahan Desa dan Daerah setempat.

“Musrenbang Desa, Kecamatan dan Daerah akan kita dampingi. Ini agar saat pelaksanaan tidak ada kegagalan, makanya dalam perencanaan pun kita kawal,” ujarnya.

Kata dia, kajian hukum bukan hanya perihal kerugian negara, namun kesalahan administrasi (perencanaan) juga bisa dipidana.

“TP4D siap mengawal kalian dalam mengadakan pengadaan barang dan jasa. Pada prinsipnya kami datang untuk membantu. Kami tempatnya berkonsultasi,” ujarnya.

Dii kesempatan itu, dihadiri Wakil Bupati Mesuji Haji Saply, beberapa Kepala Desa, Camat, dan perwakilan OPD.

Dalam sambutan, Wakil Bupati Mesuji, Haji Saply mengapresiasi kegiatan tersebut. Karena menurutnya dapat meningkatkan wawasan terkait pencegahan dan penindakan tindak pindana korupsi.

“Jadikan lah TP4D tempat berkomunikasi dalam menjalankan tugas. Kalau ada yang kurang faham, tanyakan langsung,” seru Haji Saply.

Usai sesi dialog interaktif, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tuba, Ahmad Radiansah, SH, MH menyimpulkan pendapat cara mencegah korupsi.

“Kesimpulannya, korupsi itu bisa dicegah kalau lahir dari diri sendiri. Ketahuilah, korupsi adalah kejahatan luarbiasa,” tutupnya. (gst)

Share :