ragamlampung.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tulangbawang melayangkan surat panggilan yang ditujukan kepada para pemilik Stasiun Pengisian Bahan Umum (SPBU) yang diduga nakal, melakukan pengecoran BBM secara Illegal.
Pemanggilan terhadap pemilik SPBU dilakukan setelah lembaga legislasi itu mendapatkan sorotan dan desakan dari masyarakat. Mereka menuntut agar Pemerintah daerah mengambil langkah tegas terhadap SPBU yang melanggar dan meresahkan.
Ketua Komisi II DPRD Tulangbawang Edison Tamrin mengaku akan melayangkan surat panggilan terhadap pengelola SPBU Kota Menggala, SPBU Kibang dan SPBU Bawang Latak. Surat panggilan akan dikirimkan Selasa (4/9) besok.
“Besok tiga pengelola SPBU akan kita kirimkan surat undangan dan sekaligus panggilan untuk hadir di DPRD Tuba. Akan kami gelar dialog dan hearing. Suratnya sudah kami siapkan dan langsung dikirim,”ujar Edison via ponselnya, Senin (3/9).
Politisi Partai Golkar ini menambahkan, pengecoran BBM jenis premium dan solar menggunakan jerigen sudah viral dimedia sosial. Masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat sudah melaporkan kepada DPRD dan Pemda Tuba.
“Dulu SPBU sudah pernah ada kesepakatan tidak melakukan pengecoran dengan jerigen. Tapi ternyata marak pengecoran dimalam hari. SPBU telah melanggar kesepakatan tersebut,”tutupnya.
Gunawan (39) warga Kelurahan Menggala mengeluhkan atas maraknya pengecoran BBM dimalam hari. Menurutnya, praktik pengecoran merugikan masyarakat umum atau pengendara umum, yang kesulitan mendapatkan BBM jenis premium.
“Jatah untuk masyarakat umum dikuras oleh para pengecor. Ini tidak benar dan harus diluruskan. Pihak SPBU mestinya tidak boleh ngecor. Ini untuk masyarakat, bukan untuk pengecor,” kata dia. (sbp)
Leave a Reply