ragamlampung.com – Prostitusi berkedok tempat hiburan malam yang menjual minuman beralkohol atau miras serta wanita wanita muda di sejumlah lokasi di sepanjang jalan Lintas Timur Mesuji semakin marak.
Peredaran minuman berbahaya serta wanita muda tersebut masih saja terjadi dan semakin marak meskipun sudah ada Perda terkait miras sejak beberapa tahun yang lalu, yaitu, Perda Mesuji No 08 Tahun 2016 tentang Pengendalian dan pengawasan terhadap peredaran dan penjualan minuman berakohol kabupaten tersebut.
Adanya Perda Tuba No 08 Tahun 2016 tersebut tidak menjadi penghalang para pelaku untuk mencari uang haram dari bisnis menjual minuman beralkohol/miras. Diduga menjamurnya tempat hiburan malam (THM) seperti tempat karaoke atau warung remang-remang yang menjadi alternatif maraknya peredaran miras dan menjadi peluang untuk kegiatan prostitusi terselubung.
Ironisnya, keberadaan tempat-tempat tersebut, berada di jalan lintas Mesuji Register 45 atau yang di sebut masyarakat sekitar Moro-moro simpang D lolos dari pengawasan Pemerintah Daerah setempat serta pihak penegak hukum. Bahkan diduga maraknya peredaran miras serta prostitusi tersebut, berada di tempat salah satu karaoke yang ada di Mesuji.
Salah satu warga berinisial BY 22 THN mengatakan, kepada wartawan Sabtu, (06/10/2018) peredaran minuman keras (miras) serta prostitusi wanita dengan tarif Rp.500.000 Persoptem dan minuman vigour perbotol 150.000 dan Bir 80.000, begitu marak
BY berharap kepada pemerintah daerah setempat serta pihak penegak hukum dapat segera menindaklanjuti prostitusi berkedok karoke yang berada dipinggir badan jalan.(*)
Leave a Reply